Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lakalantas di Tabanan, 2 Pengendara Tewas

Rabu, 25 Agustus 2021, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Lakalantas di Tabanan, 2 Pengendara Tewas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Lakalantas adu jangkrik yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Selasa (24/8) malam sekitar Pukul 22.05 WITA akhirnya mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

Mirisnya dua pengendara yang telibat lakalantas itu tidak menggunakan helm. Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum kejadian lalulintas dari dua arah di TKP sedang normal. Bermula dari sepeda motor jenis Honda degan nomor polisi AG 4239 BV yang dikendarai warga bernama I Nyoman Rai Sutantara (34) warga Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg melaju dari arah barat menuju timur (arah Denpasar). 

Namun, setiba di TKP pada saat memasuki jalan lurus menanjak, Nyoman Rai hendak mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang pengendara lain bernama I Kadek Ary Gunawan (25) asal Banjar Gunung Salak, Selemadeg Timur yang mengendarai sepeda motor Honda N MEX DK 3696 GAL. 

Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan kedua sepeda motor sedemikian rupa sehingga tabrakan pun tak bisa terhindarkan. Sepeda motor CB dan Nmax pun adu jangkrik di badan jalan sebelah selatan atau pada jalur menuju barat. Akibat kejadian tersebut dua sepeda motor mengalami kerusakaan pada bagian depan. 

Pengendara Nyoman Rai mengalami bengkak pada bagian mata, keluar darah dari telinga dan hidung, kepala luka robek hingga tidak sadarkan diri selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan. Kemudian untuk pengendara bernama Kadek Ary mengalami luka robek pada alis kanan, keluar darah dari mulut dan hidung, meninggal dalam perawatan di BRSU Tabanan. Korban dinyatakan mengalami Cidera Kepala Berat (CKB). 

"Kejadian lakalantas ini tergolong dalam kecelakaan berat karena menimbulkan korban meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia saat dikonfirmasi Rabu (25/8). 

Sementara itu, Nyoman Rai dinyatakan meninggal dunia Rabu 25 Agustus 2021 sekitar Pukul 10.00 WITA. Pada saat kejadian pihaknya telah melakukan olah TKP dan menemukan bahwa kedua pengendara tak mengenakan helm saat berkendara. 

Kemudian juga, pengendara CB yang kurang hati-hati dan kurang waspada saat mendahului kendaraan yang berada di depannya dan tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan yang tak terhindarkan.

"Akibat kejadian ini satu orang korban meninggal pasca kejadian karena mengalami cidera kepala berat," ungkapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami