Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 Pemuda Beli Tembakau Gorila di Instagram Dituntut 6 Tahun

Kamis, 26 Agustus 2021, 18:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga Pemuda Beli Tembakau Gorila di Instagram Dituntut 6 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga pemuda berumur 21 tahun, masing-masing Aris Sahputra, Kadek Okhi Mahendra dan Made Bramasta, oleh Jaksa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Ketiganya dihukum terkait kepemilikan tembakau sintetis atau yang sering dikenal tembakau Gorila dengan berat bersih 75,34 gram. 

Dihadapan Hakim Novyartha,SH.,MH melalui sidang online, Jaksa IBP Swadharma Diputra,SH.,MH.,menjerat ketiga remaja ini dengan Pasal 112 (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009.

Pada amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan bahwa awalnya Polisi mengamankan terdakwa Aris di wilayah Padangsambian. Saat itu ada 5 paket tembakau sintetis berhasil diamankan petugas.

Tidak menunggu lama, di hari itu juga sekitar pukul 10.45 WITA, Jumat 9 April 2021, petugas menuju ke tempat Kos terdakwa Okhi di Jalan Bhuana Raya, Gang Bhuana Listrik, Kamar Kos Dalung Jaya, Denpasar.

"Pengakuan terdakwa Aris, menyebutkan masih menyimpan tembakau sintetis di tempat kos terdakwa Okhi," sebut Jaksa, Kamis (26/8).

Dari pengembangan ini, ada 27 paket sabu yang berhasil ditemukan petugas dan diakui keseluruhannya milik dari terdakwa Aris. 

Sedangkan terdakwa Okhi bersama satu lagi rekannya bernama Bramasta diminta untuk membantu memecah tembakau menjadi beberapa paket serta membantu untuk melakukan tempelan.

Polisi pun meminta terdakwa Aris untuk menghubungi Bramasta. Saat tiba di Kos Okhi, Polisi langsung melakukan pemeriksaan pada terdakwa Bramasta yang hasilnya ditemukan 1 paket tembakau sintetis. 

Jadi dari tangkapan ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan ada 28 paket pelastik berisikan masing-masing tembakau Sintetis dengan berat keseluruhan 75,34 gram.

Menariknya, dari uraian berkas tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Aris mengakui bahwa seluruh paket berisi tembakau sintetis adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di akun Instagram seharga Rp.4 juta. Namun, pihak JPU menuntut ketiga pemuda ini dengan hukuman yang sama. 

"Memohon kepada majelis hakim di pengadilan Negeri Denpasar ini menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," tuntut Jaksa.

Selain hukuman 6 tahun penjara. Ketiga remaja ini juga dikenakan pidana denda yang sama yaitu sebesar Rp.800.0000 dengan ketentuan dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami