Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kasus Korupsi Dana Sesajen Berpeluang Seret Tersangka Baru
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar, berpeluang mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, atas dugaan tindak pidana korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen.
Komang Sutrisna selaku kuasa hukum tersangka, tidak menampik kemungkinkan adanya pelaku lain jika melihat secara utuh dugaan korupsi hibah BKK Provinsi Bali itu. Hal ini lantaran terkait nomenklatur soal perubahan belanja tidak langsung menjadi belanja langsung.
"Itu diawali saat terjadinya konsultasi perubahan pada 2018-2019 yang diduga dilakukan secara lisan dan tanpa dokumen oleh PPTK dan bagian perencanaan untuk Dinas Kebudayaan bersama BPKAD untuk penerima bantuan yakni desa adat, subak dan kelian adat," beber pengacara yang mantan wartawan ini.
Lanjutnya bahwa dalam proses belanja langsung tersebut, diakui memang adanya tanda tangan Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan.
"Namun dari mekanisme perubahan bantuan, dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, itu adalah peran dari PPTK dan bagian perencanaan sangat dominan," sambungnya.
Kata dia, pihak rekanan juga tidak serta merta bisa lepas dari masalah dana aci dan sesajen tersebut. Artinya pembayaran dari bendahara, dilakukan langsung ke rekanan.
"Soal fee, yang ada angka Rp80 juta, yang katanya untuk dibagi-bagi, klien kami mengaku tidak tahu. Sehingga uang dikembalikan ke rekanan, sebelum disita oleh pihak kejaksaan," tandas Sutrisna.
Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, menyebutkan kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga ada campur tangan pihak lain. Sehingga kemungkinan pelakunya juga akan bertambah selain Kadisbud Denpasar.
Pun ditegaskannya untuk saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, yaitu Gusti Bagus Mataram, yang notabene sebagai PA maupun PPK.
"Tidak melepas kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kita lihat dulu proses penyidikan dan perkembangan hasil sidang nanti. Semoga Pak Kadis Kebudayaan nanti bicara, dan buka-bukaan," jelas Supriyadi.
Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung bukti-bukti, semua mengarah pada tersangka Kadis Kebudayaan yang menjabat PA merangkap PPK. Sedangkan PPTK dan pihak perencanaan pengadaan, itu koordinasi dan semua dibawah tersangka selaku PA dan PPK.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3314 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan