Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Kasus Baru Masuk Kejaksaan, Zaenal Tayeb Segera Disidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejak dinyatakan P21 pada Selasa (07/9) lalu, kini berkas dari kasus Zaenal Tayeb oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk segera disidangkan.
Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, beserta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty, Satwika Narendra, yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan telah menyusun isi dakwaan secara teliti.
"Ya sudah diajukan berkas perkaranya ke PN Denpasar, tadi (Kamis 09 September 2021)," singkat Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dengan diserahkannya berkas perkara dari pengusaha ternama di Legian yang juga promotor tinju, Zaenal Tayeb, berati Pengadilan Negeri Denpasar masih punya waktu sekitar 10 hari untuk menentukan jadwal sidang perdananya.
Sebagaimana diberitakan bahwa Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih menjadi tahanan titipan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1451 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1228 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 676 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 565 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 538 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung