Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 8 Juli 2026
Kasus Baru Masuk Kejaksaan, Zaenal Tayeb Segera Disidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejak dinyatakan P21 pada Selasa (07/9) lalu, kini berkas dari kasus Zaenal Tayeb oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk segera disidangkan.
Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, beserta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty, Satwika Narendra, yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan telah menyusun isi dakwaan secara teliti.
"Ya sudah diajukan berkas perkaranya ke PN Denpasar, tadi (Kamis 09 September 2021)," singkat Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dengan diserahkannya berkas perkara dari pengusaha ternama di Legian yang juga promotor tinju, Zaenal Tayeb, berati Pengadilan Negeri Denpasar masih punya waktu sekitar 10 hari untuk menentukan jadwal sidang perdananya.
Sebagaimana diberitakan bahwa Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih menjadi tahanan titipan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3608 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1177 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1033 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 767 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun