Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 22 Agustus 2026
Kasus Baru Masuk Kejaksaan, Zaenal Tayeb Segera Disidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejak dinyatakan P21 pada Selasa (07/9) lalu, kini berkas dari kasus Zaenal Tayeb oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk segera disidangkan.
Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, beserta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty, Satwika Narendra, yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan telah menyusun isi dakwaan secara teliti.
"Ya sudah diajukan berkas perkaranya ke PN Denpasar, tadi (Kamis 09 September 2021)," singkat Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dengan diserahkannya berkas perkara dari pengusaha ternama di Legian yang juga promotor tinju, Zaenal Tayeb, berati Pengadilan Negeri Denpasar masih punya waktu sekitar 10 hari untuk menentukan jadwal sidang perdananya.
Sebagaimana diberitakan bahwa Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih menjadi tahanan titipan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4614 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2418 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2073 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1674 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1115 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun