Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Baru Masuk Kejaksaan, Zaenal Tayeb Segera Disidang

Kamis, 9 September 2021, 15:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Baru Masuk Kejaksaan, Zaenal Tayeb Segera Disidang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sejak dinyatakan P21 pada Selasa (07/9) lalu, kini berkas dari kasus Zaenal Tayeb oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk segera disidangkan.

Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, beserta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty, Satwika Narendra, yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan telah menyusun isi dakwaan secara teliti.

"Ya sudah diajukan berkas perkaranya ke PN Denpasar, tadi (Kamis 09 September 2021)," singkat Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Dengan diserahkannya berkas perkara dari pengusaha ternama di Legian yang juga promotor tinju, Zaenal Tayeb, berati Pengadilan Negeri Denpasar masih punya waktu sekitar 10 hari untuk menentukan jadwal sidang perdananya.

Sebagaimana diberitakan bahwa Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih menjadi tahanan titipan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami