Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Zaenal Tayeb Ajukan Tahanan Rumah, Ini Jadwal Sidangnya

Jumat, 10 September 2021, 13:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Zaenal Tayeb Ajukan Tahanan Rumah.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sejak dilimpahkannya perkara Zaenal Tayeb dari Kejaksaan Negeri Badung ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (09/09), saat ini sudah langsung ditentukan jadwal sidang perdana yang direncanakan  digelar secara online.

Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek meyakinkan jika agenda sidang untuk perkara Zaenal Tayeb telah ditentukan pada Kamis, 16 September 2021. Untuk sidangnya, kata Pasek masih dilakukan secara daring atau sidang online.

"Begitu berkasnya kita terima dari Kejaksaan Negeri Badung, telah ditentukan agenda sidangnya seminggu setelahnya. Berati kamis depan," kata Pasek, Jumat (19/9/2021) via telepon.

Dikatakannya, hakim yang nanti menyidangkan pengusaha asal Makasar yang berdomisili di Legian, Kuta ini juga sudah ditunjuk. 

"Ketua Majelisnya I Wayan Yasa, hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi," sebutnya.

Sementara itu, informasinya dari salah satu kuasa hukum Zaenal Tayeb juga telah mengajukan surat penangguhan penahan atau tahanan rumah. Dimana tertuang kondisi Zaenal Tayeb dalam keadaan sakit.

"Sudah dikirim surat permohonan agar klien kami Zaenal Tayeb mendapat penangguhan penahanan di rumah. Kondisinya lagi sakit, semoga majelis hakim mengabulkan," singkat I Gusti Putu Yudhi Sanjaya,SH salah satu tim kuasa hukum Zaenal Tayeb.

Menanggapi itu, Made Pasek mengeaskan bahwa soal disetujui tidaknya penangguhan penahanan menjadi wewenang mutlak dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. 

"Disetujui atau tidaknya penangguhan penahanan, itu wewenang dari keputusan majelis hakim," singkatnya, menyudahi pembicaraan via telepon.

Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, yang ditunjuk sebagai koordintaor penuntut umum dari Kejari Badung, pada dakwaan awal menyebutkan bahwa mantan promotor tinju profesional ini diancam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana dituangkan dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih diitipkan di sel tahanan Polres Badung yang rencananya akan di layarkan ke Lapas Kerobokan sambil menunggu hasil tes swaab negatif Covid-19.

Perlu menjadi catatan bahwa, Yuri Pranatomo, yang ditunjuk selaku Direktur dalam usaha milik Zaenal Tayeb telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terkait kasus yang sama dan pelapor yang sama. 

Yuri Pranatomo, saat duduk sebagai terdakwa diajukan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Badung. Atas putusan bebas tersebut, pihak JPU mengajukan langsung Kasasi. 

Bahkan saat berlangsung sidang dimana saat itu Ketua majelis hakim Heri Priyanto,SH.,MH., menghadirkan Zaenal Tayeb yang belum ditahan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi. 

Dalam keterangannya, Zaenal Tayeb menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap dirinya dan orang kepercayaannya oleh Hedar Giacomo Boy Syam, tidaklah beralasan.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari HG Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo. 

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," aku Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami