Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Kakek 63 Tahun Cabuli Gadis Belia dengan Alat Seks
BERITABALI.COM, NTB.
Sutrisno (63 tahun) warga Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, menjadi pesakitan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram karena perkara pencabulan.
Kakek 63 tahun ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Nurul Suhada. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Sutrisno melakukan tipu muslihat atau membujuk orang melakukan persetubuhan dengannya.
“Ini terjadi pada Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WITA di BTN Montong Kedaton, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” ujar JPU, Nurul Suhada, Selasa (7/9).
Kejadian itu kata Nurul berawal ketika korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya dan terdakwa yang merupakan tetangganya itu tiba-tiba masuk dan menarik celana korban. Korban kala itu langsung terkaget dan mendorong terdakwa sembari berteriak meminta tolong.
Hanya saja terdakwa langsung mendorong korban hingga terjatuh ke kasur. Setelah berhasil membuka celana korban, terdakwa kemudian langsung memasukkan alat yang menyerupai alat kelamin laki-laki berwarna cream atau dildo ke dalam alat kelamin korban berkali-kali sambil terus mengancam agar korban tidak berteriak.
Korban saat itu terus berusaha melawan tetapi karena kelelahan ia pun tak berdaya. Aksi tidak terpuji terdakwa itu kemudian terhenti ketika ada suara motor datang.
“Terdakwa kemudian langsung mencabut alat tersebut dari kelamin korban dan langsung kabur,” bebernya.
Selepas kejadian itu, korban tidak berani bercerita kepada siapapun karena takut. Pada keesokan harinya terdakwa datang memberikan uang Rp50 ribu sebagai imbalan. Uang itu ditaruh secara diam-diam di atas bantal korban.
“Kejadian ini sudah sering terjadi dan itu dilakukan ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Setiap kali usai melakukan aksinya terdakwa selalu memberikan korban uang sebagai bentuk imbalan,” ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek lama pada selaput daranya berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Langsung ke pembuktian yang mulia,” pintanya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1461 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1231 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 679 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 570 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 542 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung