Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Citizen Lawsuit Pertama di Bali, Presiden hingga Gubernur Jadi Tergugat

Selasa, 7 Juli 2026, 22:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Citizen Lawsuit Pertama di Bali, Presiden hingga Gubernur Jadi Tergugat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sepuluh warga Bali resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Republik Indonesia hingga Gubernur Bali ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian sistemik pemerintah dalam mencegah dan menangani banjir besar yang melanda kawasan metropolitan Sarbagita pada September 2025.

Gugatan yang didampingi Tim Advokasi Koalisi PULIHKAN Bali itu didaftarkan pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Langkah hukum ini menjadi gugatan warga negara pertama yang diajukan di Bali terkait isu perubahan iklim, tata kelola lingkungan, dan penanggulangan bencana.

Koalisi menyebut banjir besar di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) pada September 2025 mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, 295 orang mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, 194 rumah mengalami kerusakan, serta kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.

Menurut Tim Advokasi PULIHKAN Bali, bencana tersebut tidak semata-mata dipicu curah hujan tinggi sebagaimana disampaikan pemerintah. Berdasarkan kajian yang mereka susun, curah hujan 99 milimeter dalam 24 jam yang tercatat di Stasiun BMKG Ngurah Rai hanya menjadi faktor pemicu, sedangkan penyebab utama dinilai berasal dari akumulasi persoalan tata kelola lingkungan dan pembangunan.

Koalisi menilai penyebab banjir berkaitan dengan alih fungsi lahan, minimnya ruang terbuka hijau, buruknya pengelolaan sampah, pengelolaan daerah aliran sungai yang belum terintegrasi, tidak optimalnya sistem peringatan dini banjir, hingga kebijakan perubahan iklim yang belum komprehensif.

Mereka juga menyoroti bahwa sepanjang 1999 hingga 2025 telah terjadi 147 kejadian banjir di Bali yang berdampak terhadap ribuan korban. Selain itu, peringatan dini BMKG pada 3 dan 5 September 2025 disebut tidak direspons dengan langkah mitigasi yang memadai.

Koalisi menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola pascabanjir September 2025. Namun, menurut mereka, tidak ada tindak lanjut yang diberikan sehingga dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap risiko yang telah diketahui.

Dalam gugatan tersebut, sepuluh warga Bali menggugat 14 lembaga negara yang terdiri atas Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.

Para penggugat meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang berpihak pada keadilan iklim, memperketat pengendalian alih fungsi lahan, menyusun tata ruang berbasis mitigasi bencana, melakukan moratorium perizinan yang berpotensi merusak lingkungan, hingga memperkuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan audit lingkungan hidup.

Selain itu, mereka mendalilkan sedikitnya tiga hak konstitusional warga telah dilanggar, yakni hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman, serta hak memperoleh perlindungan dari ancaman bencana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Gugatan tersebut juga menyoroti komitmen transisi energi dan target Net Zero Emission yang dipromosikan Pemerintah Provinsi Bali. Koalisi menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara narasi pembangunan hijau dengan kebijakan pembangunan di lapangan.

"Kami membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengubah kebijakan secara struktural. Kami ingin hakim melihat bahwa 18 nyawa yang hilang tahun lalu adalah akibat dari kelalaian negara yang dibiarkan puluhan tahun. Melalui Citizen Lawsuit ini, kami menuntut hak ekologi masyarakat Bali dikembalikan. Melalui gugatan ini pula, kami ingin memastikan bahwa generasi mendatang tidak akan tenggelam oleh banjir lagi sekaligus ingin memastikan Pemerintah memperbaiki dirinya agar menjalankan tata kelola dengan lebih baik” ungkap Ignatius Rhadite, Kuasa Hukum Penggugat saat jumpa pers, Selasa (7/7/2026).

Suriadi Darmoko, salah satu warga yang menjadi penggugat, menilai persoalan krisis iklim di Bali belum ditangani secara serius meski isu tersebut kerap disampaikan dalam forum internasional.

"Kami menggugat karena kami lelah melihat krisis nyata di daerah hanya dijadikan komoditas pidato di luar negeri tanpa ada aksi konkret yang mengikat secara hukum di rumah sendiri," katanya.

Koalisi juga menyoroti rencana pembangunan infrastruktur energi fosil di Bali yang dinilai bertentangan dengan semangat transisi energi bersih.

"Komitmen transisi energi bersih Bali sedang diuji. Di satu sisi mengklaim menuju energi hijau, namun di sisi lain Bali dihantui rencana pembangunan infrastruktur gas fosil. Sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim, melalui gugatan warga negara ini, kami menuntut moratorium izin usaha yang mencakup proyek infrastruktur fosil baru dan agar Menteri ESDM mempercepat transisi energi sesuai kewajibannya dalam Persetujuan Paris. Pengadilan harus menjadi benteng terakhir untuk memaksa negara menyelaraskan kebijakan energinya dengan rekomendasi ilmiah IPCC," tandasnya.

Sementara Ni Putu Candra Dewi dan Ni Luh Yunaelis selaku kuasa hukum penggugat menegaskan perkara tersebut merupakan gugatan iklim pertama di Bali yang menguji tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.

"Sebagaimana hak atas lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia, maka di ruang sidang nanti, kami akan membuktikan bagaimana 14 pihak tergugat, termasuk Presiden hingga kepala daerah di Bali, telah melakukan kelalaian sistemik yang berdampak pada hak-hak warga," ujarnya.

Koalisi juga mendesak moratorium penerbitan izin usaha yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Berdasarkan data mereka, kawasan Sarbagita kehilangan sekitar 6.522 hektare lahan sawah selama periode 2019–2024 atau rata-rata 1.087 hektare setiap tahun. Berkurangnya kawasan resapan air serta minimnya ruang terbuka hijau disebut menjadi faktor yang memperbesar risiko banjir di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami