Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 14 September 2021, 12:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu Divonis 11 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

IGN Menara (47), oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Mengwi ternyata juga menjadi kurir sabu hanya untuk mendapat upah sabu secara gratis.

Alhasil, terdakwa yang harusnya membrantas peredaran narkoba kini harus menerima ganjarannya masuk bui Lapas Kerobokan. Itu setelah majelis hakim menyatakan terbukti bersalah menguasai dan bertindak sebagai perantara narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa oleh I Putu Suyoga,SH.,MH., Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan perbuatan oknum seragam abu-abu ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar R.1 miliar subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.,MH yang sebelumnya menilai terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 52 paket plastik klip dengan total berat bersih keseluruhan 84,34 gram, dan menuntut 15 tahun penjara, menyatakan minta waktu untuk pikir pikir selama tujuh hari kedepan.

Perilaku tak pantas dari oknum Polisi ini, baru berakhir pada 8 Mei 2021, saat melakukan perintah untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar. Saat itu ia diciduk petugas dari Polresta Denpasar.

Saat diamankan terdakwa sempat menghardik petugas dengan mengatakan dirinya juga anggota Polisi yang sedang melakukan penyelidikan. Namun, bukti adanya 52 paket klip pelastik sabu dari tangan terdakwa, membuatnya tak berkutik. 

Terdakwapun digelandang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Tabanan. Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan 84,34 gram netto.

Menariknya, terdakwa yang sebelumnya masih aktif sebagai anggota Polri ini mau menerima pekerjaan sebagai kurir untuk menempel sabu lantaran untuk bisa mengonsumsi sabu gratis.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami