Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
Giri Prasta Serahkan Satwa Owa Siamang ke BKSDA Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menerima penyerahan satwa dilindungi Undang-Undang dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan langsung diterima Kepala Balai BKSDA Bali.
Satwa diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan.
"Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," jelas, Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa Rabu (15/9) dalam keterangan rilisnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, seekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
"Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," katanya.
Dirinya menambahkan, bahwa satwa Owa Siamang ini adalah salah satu satwa dilindungi Undang-Undang. Maka, dalam hal ini masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 341 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 272 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 216 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun