Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diumumkan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akan diumumkan Polda Metro Jaya, besok Selasa (28/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya telah merampungkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang pada sore ini, Senin (27/9/2021).
Gelar perkara tersebut berkaitan dengan penentuan tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Hasil gelar perkara itu akan diumumkan besok siang.
"Besok kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Tubagus saat dihubungi, Senin (27/9/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Diketahui, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, sangkaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbul dari kebakaran tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kebakaran karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 September 2021.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1510 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik