Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 28 Agustus 2026
Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diumumkan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akan diumumkan Polda Metro Jaya, besok Selasa (28/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya telah merampungkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang pada sore ini, Senin (27/9/2021).
Gelar perkara tersebut berkaitan dengan penentuan tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Hasil gelar perkara itu akan diumumkan besok siang.
"Besok kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Tubagus saat dihubungi, Senin (27/9/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Diketahui, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, sangkaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbul dari kebakaran tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kebakaran karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 September 2021.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4721 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2530 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2170 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1789 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1215 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun