Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiang dan Kabel Internet di Karangasem Semrawut, Siapa Sebenarnya punya Kewenangan?

Jumat, 28 Agustus 2026, 11:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiang dan Kabel Internet di Karangasem Semrawut, Siapa Sebenarnya punya Kewenangan?

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Semrawutnya tiang dan kabel jaringan internet di sejumlah ruas jalan Kabupaten Karangasem kembali menjadi perhatian. Selain mengganggu estetika kawasan, persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan pemasangan utilitas jaringan provider di lapangan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem menyebut terdapat pembatasan jumlah tiang provider pada satu titik di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dalam rekomendasi pemasangan, maksimal hanya empat tiang provider diperbolehkan berdiri pada satu titik lokasi.

Apabila kuota tersebut telah terpenuhi, provider yang hendak memasang jaringan baru diarahkan mencari titik lain atau melakukan konsolidasi dengan provider yang sudah lebih dahulu memasang tiang.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem, I Wayan Artawan, mengatakan ketentuan tersebut diterapkan pada ruas jalan kabupaten.

“Terkait pemasangan tiang provider, kami hanya merekomendasikan empat tiang saja untuk satu titik lokasi,” kata Artawan, Kamis (27/8/2026).

Meski terdapat pembatasan, kondisi di lapangan menunjukkan masih ada lokasi yang memiliki lebih dari empat tiang provider dalam satu titik. Salah satunya ditemukan di ruas Jalan Pesagi, Karangasem. Di lokasi tersebut terdapat sekitar enam tiang provider yang berdiri berdekatan.

Artawan menduga sebagian tiang telah terpasang sebelum ketentuan pembatasan empat tiang diberlakukan. Persoalan lain muncul karena PUPR tidak mengetahui secara pasti pemilik sejumlah tiang tersebut.

“Kami juga tidak bisa memberikan tindakan karena kami tidak tahu siapa pemiliknya karena kami tidak memberikan rekomendasi. Yang lebih tahu siapa pemilik provider tersebut ada di Diskominfo,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karangasem menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemasangan utilitas jaringan internet.

Kadis Kominfo Karangasem, Ida Nyoman Astawa, menjelaskan izin pemanfaatan bagian jalan untuk pemasangan utilitas jaringan internet diterbitkan oleh instansi atau unit kerja yang menangani urusan jalan, dengan menyesuaikan status jalan tersebut.

“Untuk utilitas jaringan internet yang memanfaatkan bagian jalan, izinnya ada instansi/unit kerja yang menangani urusan jalan secara berjenjang sesuai status jalan. Kalau di jalan kabupaten, itu di Dinas PUPR,” jelas Astawa.

Menurut Astawa, Diskominfo hanya menjalankan fungsi koordinatif. Instansinya tidak menerbitkan dokumen perizinan utilitas jaringan internet maupun izin bagi Internet Service Provider (ISP).

“Diskominfo sifatnya koordinatif, kami tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin ISP. Kami Diskominfo tidak menerbitkan dokumen apa pun terkait izin utilitas dimaksud,” tegasnya.

Perbedaan penjelasan mengenai kewenangan tersebut membuat persoalan tiang dan kabel provider di Karangasem masih menjadi pekerjaan rumah.

Di satu sisi, PUPR menyatakan pembatasan tiang berlaku pada ruas jalan kabupaten, tetapi mengaku kesulitan menindak tiang yang tidak diketahui pemiliknya. Di sisi lain, Diskominfo menegaskan perannya sebatas koordinasi dan menyebut kewenangan izin utilitas berada pada instansi pengelola jalan sesuai status jalan.

Sebelumnya, kondisi semrawut juga terlihat di kawasan Simpang Empat Subagan atau Patung Kereta, Karangasem. Di lokasi tersebut terdapat sekitar 15 tiang provider yang berdiri berdekatan, di luar tiang listrik milik PLN.

Tak hanya jumlah tiang, kabel jaringan provider yang melintang di kawasan tersebut juga cukup banyak, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami