Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Aniaya Cewek Open BO, Remaja di Denpasar Dituntut 2 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Remaja 18 tahun bernama I Gede Putra Gangga Purnaba (18), selain menanggung malu keluarga juga pasrah saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara.
Jaksa Dina K. Sitepu, selaku Penuntut Umum menilai remaja asal Tabanan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat online Open Booking Online atau BO. Hal itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.
"Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di kamar kos Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam.
Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban.
Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone.
Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur.
Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu korban sudah lemas lantaran kakinya terkena pecahan kaca aquarium.
"Saat itu korban sempat memelas dan berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos," tertulis dalam dakwaan.
Bahkan korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. Saat itu, terdakwa terlihat gugup dan akhirnya melepaskan korban. Uniknya, korban justru menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker miliknya saat ke luar kamar dan segera untuk pergi.
Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos sambil berteriak minta tolong. Terdakwa pun diamankan petugas dan penghuni kos lainnya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1539 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1161 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1008 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 887 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah