Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 25 Juli 2026
Syarat 8 Hari Karantina, Jaring Wisman Berkualitas, Taat Prokes
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib menjalani karantina selama delapan hari sebelum berwisata. Delapan hari dipandang durasi yang aman untuk mengetahui Covid-19 di dalam tubuh. Selama menjalani karantina itu, biaya penyewaan kamar hotel ditanggung wisman. Hal itu diakui Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, ketika dihubungi Kamis (7/10) malam.
Terkait harga kamar, dia menyarankan pengelola hotel menyepakati harga sewa per hari. "Sebaiknya ada standar harga yang sama untuk masing masing kelas hotel," ungkapnya.
Untuk sementara, Pemprov Bali telah menetapkan 35 hotel sebagai hotel karantina. Jumlah tersebut akan dievaluasi seiring penerapan kebijakan karantina.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur Bali telah memutuskan Bali akan mengujicobakan open border pada 14 Oktober mendatang. Hari tersebut dipilih berdasarkan dewasa ayu di Bali.
"Mulai dari syarat untuk bisa berkunjung ke Bali, kemudian terminal kedatangan, aktivitas selama berada di Bali sampai kembali ke negaranya masing-masing," ujarnya saat mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 pada Rabu (6/10) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Salah satu syarat yang wajib dijalani wisman, yakni menjalani karantina selama delapan hari di hotel yang disiapkan Pemprov Bali.
"Jadi tidak diizinkan kurang dari delapan hari. Saya mengikuti itu karena memang kita harus sangat berhati-hati," sambungnya.
Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan asosiasi jasa pariwisata, agar kebijakan tersebut dapat dipahami untuk mencegah lonjakan kasus baru di Bali. Ia menyebut, seiring evaluasi, durasi delapan hari selanjutnya dapat dipersingkat.
"Kalau minggu ke depan sudah tidak terjadi masalah apa-apa, ya kita akan turunkan. Jadi lima hari, aman lagi, bisa turun ke tiga hari," ujarnya.
Karena karantina berlangsung delapan hari, maka durasi menetap wisman di Bali akan lebih lama. Menurutnya kebijakan ini sekaligus menjaring wisatawan yang berkualitas dari segi waktu kunjung, daya beli dan menaati prokes. Terkait negara yang menjadi target pasar Bali di awal open border ini, meliputi China, Korea, Uni Emirat Arab dan Thailand. Para wiswan yang datang ke Bali wajib melakukan penerbangan langsung dari negara mereka ke Bali.
"Syaratnya vaksin dua kali, dan harus PCR h-3, sampai Bandara Ngurah Rai PCR lagi, setelah itu ke hotel sementara hari ke tujuh PCR lagi. Kalau negatif semua baru boleh beraktivitas. Saya kira sangat ketat protokol kesehatan," pungkasnya.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3832 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1494 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1473 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1424 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1375 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun