Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Dokter dan Ibunya Jadi Tersangka

Selasa, 8 September 2026, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak, Dokter dan Ibunya Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan suami berinisial RSL terhadap istrinya, seorang dokter berinisial KC, kian meruncing. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan KC dan ibunya, L, sebagai tersangka pada Rabu 2 September 2026.

Penetapan tersangka tersebut mendapat reaksi keras dari kuasa hukum KC dan L, Siti Sapurah alias Ipung. Pihak kuasa hukum keberatan dengan status tersangka yang disandang kedua kliennya karena dinilai tidak tepat.

"Kami menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan dalam proses penanganan perkara tersebut," bebernya ke awak media saat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, pada Selasa 8 September 2026.

Ipung menilai nama KC sebagai ibu sudah tercantum dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) anak. Sementara L ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan kelahiran anak. Persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi KC yang melahirkan tanpa didampingi suaminya, RSL, sebagai wali.

"Pertanyaan saya di sini, dalam Surat Keterangan Lahir anak disebut nama ibunya jelas dan tidak ada disembunyikan. Kemudian ibu mertua saat melahirkan karena sebagai penjamin," ungkapnya.

Pengacara sekaligus aktivis anak tersebut juga menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya berkaitan dengan persoalan hak asuh anak. Menurutnya, gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak yang diajukan dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah ditolak.

Atas kondisi tersebut, Ipung menduga penetapan tersangka terhadap KC dan L merupakan upaya untuk memudahkan pihak pelapor mendapatkan hak asuh bayi.

Baca juga:
Pengacara Kasus Hak Asuh Anak Laporkan 5 Penyidik Polda Bali

"Saya bahasakan sinyalir ya. Karena hak asuh anak yang diajukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam proses cerai tidak dikabulkan, ditolak seluruhnya, maka dipercepatlah jadikan tersangka," ucapnya.

Terkait proses hukum, Ipung memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Propam apabila proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar dinilai merugikan kliennya.

"Saya akan lakukan praperadilan. Dan saya akan Propamkan semua yang merasa terlibat di sini," terangnya.

Ipung juga mengungkapkan status perkawinan KC dalam dokumen kependudukan yang disebut belum kawin. Dia mengklaim kondisi tersebut terjadi karena KC disebut tidak memiliki akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK) keluarga suami maupun dokumen lain yang mencantumkan status perkawinan.

Menurutnya, persoalan administrasi tersebut semestinya tidak serta-merta dimaknai sebagai upaya menggelapkan asal-usul anak. Terlebih, pihaknya telah berupaya mengurus dokumen perkawinan KC dan akta kelahiran anak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu proses tersebut," imbuhnya.

Ipung mengatakan langkah tersebut dilakukan agar identitas anak menjadi jelas, termasuk pencantuman nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.

"Saya sudah minta kepada penyidik agar bisa bertemu dengan pihak pelapor untuk meminta akta perkawinan klien saya. Supaya dalam akta kelahiran anak tercantum nama kedua orang tua. Tapi sampai sekarang tidak diizinkan," katanya.

Lebih lanjut, Ipung menyoroti kondisi bayi KC yang disebut masih berusia sekitar enam bulan dan masih bergantung pada ASI ibunya. Dia berharap proses hukum yang berjalan tetap mempertimbangkan kepentingan bayi.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mendampingi KC dan ibunya dalam proses hukum. Ipung juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila kedua kliennya ditahan.

"Saya beri tahu juga, jika sampai terjadi penahanan, saya akan ikut sertakan. Saya sebagai aktivis anak, bukan hanya pengacara di sini, saya akan lindungi itu anak sampai kapan pun," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor RSL, Sony Tumbelaka SH, menanggapi penetapan tersangka terhadap KC dan L. Dia mengatakan pihaknya melakukan pelaporan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi ahli dan sejumlah bukti lainnya.

"Semuanya masuk dalam Pasal 401 KUHP, kami berterimakasih kepada penyidik Satreskrim Polresta Denpasar yang telah menangani kasus ini secara adil dan profesional," ungkapnya.

Sony menyebut KC sejak awal diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai status perkawinannya. Menurutnya, KC mengaku belum menikah dan tidak memiliki suami saat diperiksa terkait keberadaannya di Rumah Sakit Prima Medika.

"Dia mengaku bahwa dia belum nikah dan tidak punya suami. Di sinilah sebenarnya dia dijadikan patokan dasar untuk memenuhi syarat Pasal 401 KUHP," bebernya lagi.

Terkait rencana praperadilan yang akan ditempuh pihak KC, Sony mengatakan pihak pelapor telah siap menghadapi langkah hukum tersebut. Menurutnya, persiapan menghadapi praperadilan bahkan telah dilakukan sejak awal perkara.

"Kami sudah siap, dari awal kami melaporkan dia sudah siap untuk praperadilan, karena kita optimistis akan tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Masih dalam perkembangan," imbuhnya.

Diketahui, seorang suami berinisial RSL melaporkan sang istri atas dugaan penggelapan asal-usul anak ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026. Laporan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan KC dan L sebagai tersangka.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami