Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Eksekusi Bangunan di Desa Adat Pakudui, Warga: Kita Mau Apa?
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Belasan bangunan di atas tanah eksekusi di Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Rabu (13/10) pagi diratakan warga. Dalam hitungan jam, bangunan yang dulunya dimanfaatkan oleh krama Tempek Pakudui Kangin membuka toko souvenir itu langsung rata.
Tidak saja mengerahkan alat berat, ratusan krama berpakaian Adat dengan ciri khas memakai ikat kepala merah ikut meruntuhkan sisa puing bangunan. Mereka membawa linggis hingga palu berukuran besar.
Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya ditemui di TKP mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai dengan Surat putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 Nomor : 09/PDT. G/2012/PN Gir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan berita acara perkara eksekusi tanggal 7 Desember 2020 tentang pelaksanaan putusan eksekusi dan sesuai kesepakatan krama Desa Adat Pakudui tanggal 29 Juli 2021 yang memutuskan untuk melakukan penataan lokasi tersebut.
"Sekarang kami tata. Bikin perusahaan Banjar Adat atau Badan Usaha milik Desa Adat, dikelola bersama masyarakat keseluruhan," ujar Bendesa Karma Wijaya didampingi perwakilan krama I Wayan Puaka.
Ditemui terpisah, Krama Tempek Pakudui Kangin tidak bisa berbuat banyak atas aksi pembongkaran bangunan tersebut. Perwakilan krama tempek, I Wayan Subawa mengaku akan menunggu petunjuk tim asistensi Pemkab Gianyar untuk menyikapi itu. Sebab menurutnya, pembongkaran menggunakan alat berat sudah di luar kesepakatan saat eksekusi damai.
"Memang, seminggu yang lalu dikasi batas waktu pengosongan. Tapi merujuk pada kesepakatan damai, kita dalam posisi masih berharap," jelasnya.
Menurut Subawa, kesepakatan damai yang berisi 8 butir kesepakatan menyatakan bahwa akan dilakukan revisi awig-awig terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan maupun pembongkaran obyek di atas tanah eksekusi. Namun kenyataannya, awig-awig belum direvisi namun sudah terjadi eksekusi.
"Eksekusi sudah dilaksanakan, kita mau apa? Karena kalau kita melewati batasan-batasan, rasanya kita kurang elok, bertentangan dengan butir butir yang sudah dicantumkan dalam surat kesepakatan tersebut. Maka nanti, seperti apa biarlah tim yang mengkaji lebih dalam," ujarnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7732 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5629 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan