Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 14 Juli 2026
Anggaran Pilkel Serentak Tabanan Rp880 Juta
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan anggaran senilai Rp880 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel).
Dalam Pilkel serentak kali ini dari 133 Desa di Tabanan sebanyak 22 Desa akan berebut jabatan kepala desa.
“Jika tidak ada halangan 19 Oktober ini akan digelar pengundian nomor urut pasangan calon,” kata pelaksana Tugas Sekretaris DPMD Tabanan, I Wayan Carma, Minggu (17/10).
Tahapan pilkel Tabanan telah menyelesaikan penetapan calon perbekel. Selanjutnya tahapan pengundian nomor urut, kampanye dan hari H pemungutan suara yang jadwalnya pada 31 Oktober 2021 mendatang.
Panitia Kabupaten pun juga telah menyiapkan bilik suara, kotak suara, paku, tinta dan tanda pemilih serta kertas suara. Bahkan DPMD Tabanan telah menerima hibah bilik TPS dari KPU yang segera akan disalurkan kepada desa yang menggelar Pilkel.
Tahapan Pilkel sempat terjadi penundaan, karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kendati sempat tertunda, namun dia memastikan setiap tahapan demi tahapan Pilkel prosesnya tidak ada terganggu.
“Pilkel serentak 22 Desa di Tabanan akan tetap digelar pada 31 Oktober mendatang,” ujarnya.
Carma menyebut jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepada desa.
Beberapa syarat penyelenggaran Pilkel Serentak di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covd-19.
Petugas atau panitia penyelenggara saat pemungutan suara lengkap dengan penggunaan alat pelindung diri, makser serta sarung tangan. Menghindari adanya kerumunan pada tempat pemungutan suara. Kemudian panitia menyediakan tempat cuci tangan dan tak lupa pengecekan suhu tubuh masyarakat yang datang ke TPS.
Pengundian nomor urut hingga kampanye calon perbekel dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Dilarang Konvoi, deklarasi yang mengundang massa dan kerumunan. Kampanye dilakukan secara daring.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3676 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1350 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1229 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1075 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 990 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun