Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Tukang Ojek Cabuli Bocah 9 Tahun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang tukang ojek di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega melakukan tindakan asusila kepada bocah di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, tukang ojek cabul itu telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. Pelaku berinisial M ini merupakan warga Kecamatan Pacet.
Kini kasus pencabulan di Cianjur tersebut telah masuk proses penyelidikan.
Korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapatkan advokasi dari Tim Hukum Perlindungan Anak (THPA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 lalu di dalam toilet di salah satu mushola. Diketahui, pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
Pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor sebanyak 10 kali. Namun, kejadian pertama kali terjadi sekitar dua bulan lalu.
Koordinator THPA FH Unsur Cianjur, Agnes Mega Engellia Sinurat mengatakan, pada awalnya tersangka merasa kasihan terhadap korban dan memberikan uang sebesar Rp5 ribu untuk jajan
“Lalu setelah beberapa kali memberikan korban uang, tersangka memberanikan diri untuk mengajaknya ke tempat kejadian tanpa seizin orang tuanya dengan menggunakan sepeda sepeda motor anak tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya tersangka meraba tubuh dan payudara korban. Setelah itu, korban pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
“Sesuai keterangan korban, tersangka menjanjikan korban akan memberikan jajan setiap hari kepada korban dan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti dikasih uang jajan setiap hari’ kepada korban,” ujar dia.
Tersangka, lanjut dia, pernah melakukan hal yang sama terhadap dua anak perempuan tetapi kejadian tersebut sudah diproses dan tersangka sudah menjalani hukumannya.
“Kontruksi kasus ini ialah pasal 76E junto 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak untuk menjerat tersangka,” kata dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar perkara pencabulan terhadap anak ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan tersangkanya tetap ditahan
“Kami mendesak agar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketenruan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan mengarusutamakan kepentingan dan perlindungan anak dan perempuan sebagai Hukum HAM Universal,” jelas dia.
“Kami juga mensesak agar pelaku, seorang residivis dengan kasus yang sama pencabulan terhadap anak-anak dijatuhi hukuman kebiri, agar perbuatan bejat pelaku dapat dicegah dan dihentikan,” tegas dia.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4399 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2058 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1935 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1587 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1429 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan