Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Tersangka Eks Sekda Buleleng Segera Disidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan diserahkannya berkas acara dan tersangka kasus dugaan korupsi perkara dugaan penerima sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.
Maka tersangka bernisial DKP, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Selain itu, DKP juga diduga terlibat dalam gratifikasi pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
"Total jumlah uang yang diterima dari tindakannya tersebut kurang lebih mencapai Rp16 Miliar," Demikian A. Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, Selasa (16/11) di Denpasar.
Berdasarkan surat pelimpahan, demikian Luga, menyatakan DKP disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan pasal sangkaan.
Pasal sangkaan tersebut yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus yang menimpa DKP telah memasuki tahap penuntutan setelah pada hari Senin, 15 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tanggung jawabnya dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka, DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
Penyidik menyerahkan sebanyak 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen. Dimana, Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan.
Penahanan tersebut terhitung sejak Senin, 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan.
"Oleh penuntut umum, tersangka dijerat Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," singkatnya dan menyebut koordinator tim JPU yang ditunjuk Agus Purnomo,SH selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5870 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4612 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2580 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2224 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2203 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan