Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Disdukcapil Denpasar Siap Jemput Bola
Pelayanan Bagi Penduduk Rentan Admiduk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan cara melakukan jemput bila bagi penduduk rentan.
Hal ini diungkpakan, Kepala Dinas Disdukcapil, Dewa Gde Juli Artabrata pada acara Kegiatan Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja dan perangkat daerah dan sosialisasi pendaftaran penduduk dengan Direktur Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), David Yama dan seluruh perbekel/lurah Denpasar melalui virtual meeting pada Kamis (18/11).
Menurut Dewa Juli, Kota Denpasar selalu meningkatkan dan mengoptimalkan layanan pendafataran penduduk. Dalam hal ini terutama dalam memberikan layanan untuk penduduk.
“Yang dikatergorikan sebagai penduduk rentan admiduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena keadaan tertentu. Dalam hal ini misalnya, disabilitas, orang dalam gangguan jiwa (odgj) dan anak-anak terlantar,” ujarnya
Sementara itu, David Yama menyampaikan Kementerian Dalam Negeri sudah mencanangkan tahun 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa bahkan sampai jemput bola langsung. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Yama.
Selain itu, Yama menuturkan masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Yama menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Yama.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1945 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1704 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1580 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1519 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun