Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pamit ke Bupati, Perbekel Pejeng Mengundurkan Diri
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kabar mengejutkan dari Tjok Agung Kusuma Yuda yang mengajukan pengunduran diri sebagai Perbekel Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Dirinya langsung menyerahkan surat pengunduran diri kepada Bupati Gianyar Made Mahayastra, Senin (29/11).
"Ya. Diizinkan oleh beliau (mengundurkan diri, red) karena pertimbangan ingin istirahat merawat orangtua," jelas Tjok Agung Kusuma Yuda saat dikonfirmasi.
Meski belum dinonaktifkan sebagai Perbekel, Tjok Agung mengaku sudah tidak ngantor lagi. "Meskipun izin pengunduran diri belum keluar, tyang sudah ambil cuti," tegasnya.
Setelah mengundurkan diri, Tjok Agung mengaku punya banyak aktivitas. "Banyak sekali. Kemarin di desa itu, adalah pengabdian saja bukan cari nafkah," imbuhnya.
Sementara, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan segera memproses pemberhentian tersebut. "Kita hormati keputusan beliau, terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat Pejeng (Jro Kuta)," jelas Mahayastra.
Untuk pengisian kursi Perbekel Pejeng yang kosong, Bupati Mahayastra menegaskan sudah dipersiapkan oleh Dinas PMD. "Sudah disiapkan oleh Kadis PMD. Nama-nama nya dari ASN yang memenuhi syarat," jelasnya.
Sebelumnya, Perbekel Pejeng Tjok Agung Kusuma Yuda melayangkan surat permohonan pengunduran diri. Dalam surat bermaterai 10.000 itu, Tjok Agung Kusuma Yuda mengajukan permohonan mundur sebagai Perbekel dengan alasan tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Perbekel Pejeng.
"Karena saya harus fokus mengurus kedua orangtua saya," tulisnya.
Surat yang sudah beredar di media sosial ini, ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Camat Tampaksiring, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pejeng, dan arsip.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengaku sudah mengetahui permohonan pengunduran diri ini. Hanya saja, PMD masih menunggu proses terkait SK pemberhentian.
"Memang yang bersangkutan mengajukan permohonan. Nanti setelah disetujui, baru Dinas PMD memproses untuk SK pemberhentian," jelasnya.
Selanjutnya jika disetujui oleh Bupati, akan diangkat Penjabat (pj) Perbekel. "Maksimal 6 bulan. Sebelum nike ada proses penggantian antar waktu. Setelah terpilih, PAW melaksanakan tugas sampai masa sisa waktu," jelas Ngurah Adi.
Adapun sisa waktu Perbekel Tjok Agung Kusuma Yuda sekitar 2,5 tahun. "Ya dua periode. Januari 2022 ini baru tahun keempat, jadi masih sisa sekitar 2,5 tahun," terang Kadis PMD.
Menurutnya tidak ada yang aneh dari pengunduran diri ini. Sebab memang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. "Perbekel nike kan memang bisa berhenti. Pertama karena meninggal, mengundurkan diri karena berhalangan tetap," ungkapnya
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6032 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4701 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2669 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2360 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2249 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan