Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dana Nasabah Bank di Sulsel Dibobol Bule Wanita Ukraina di Bali

Kamis, 9 Desember 2021, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pencurian data dan uang nasabah bank dengan modus Skimming yang viral di media sosial (medsos), akhirnya digelar penyidik Ditreskrimum Polda Bali. 

Pelakunya seorang perempuan asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33) turut dihadirkan beserta barang bukti. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombespol Ary Satrian, tersangka Baklanova ditangkap atas laporan pihak Bank yang berada di Bau-Bau Sulawesi Selatan. 

Dimana, ada dua nasabah bernama Nur Hayati dan Marda mengaku uangnya hilang di saldo rekening. Padahal keduanya tidak pernah bertransaksi. 

"Pihak Bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisa data transaksi. Ditemukanlah transaksi mencurigakan dari salah satu mesin ATM di Bali, tepatnya Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung," ungkap Kombes Ary, pada Kamis 9 November 2021. 

Sementara dari rekaman CCTV, tampak ada seorang bertransaksi mengenakan helm dan jas hujan. Pelaku tak lain Baklanova terlihat mengenakan rambut palsu. 

"Berbeda dengan ciri-ciri korban selaku pemilik rekening," ujarnya. 

Hasil koordinasi tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan analisa CCTV dan menyelidiki sosok pelakunya. Akhirnya, tim mengetahui pelaku tinggal di Villa Ungasan Aarden, Jalan Toyaning II Nomor 99 Kuta Selatan. 

Perempuan asal Ukraina itu dibekuk tanpa perlawanan di Vila tersebut pada 1 Desember 2021. Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat skimming seperti laptop, 40 kartu magnetic berisi data nasabah Bank.

"Tersangka secara ilegal dan tanpa hak melakukan penarikan dengan cara transfer dan payment uang milik para nasabah Bank ke virtual account oy. Dimana, kartu magnetic yang digunakan oleh pelaku didapatnya dari pelaku lain dan masih dikejar," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Baklanova mengaku sudah 15 kali bertransaksi menggunakan kartu magnetic tersebut. Sementara pihak Bank mengaku mengalami kerugian Rp 325.6 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami