Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Langgar Tata Ruang, Pembangunan Pertokoan di Suradipa Denpasar Disegel
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Kota Denpasar, terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang disertai penyegelan terhadap lokasi pembangunan.
Langkah tersebut diambil setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) yang sebelumnya diberikan tidak diindahkan. Aktivitas pembangunan di lokasi bahkan masih berlangsung meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SP3 akan dilayangkan dalam pekan ini. Bersamaan dengan penerbitan SP3, petugas juga akan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan.
Baca juga:
Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
“Saat ini kami akan memberikan SP3. Bersamaan dengan SP3 tersebut, kami akan memberikan sanksi penyegelan berupa pemasangan spanduk pemberhentian kegiatan dan langsung mengeluarkan SK denda,” ujar pria yang akrab dipanggil Gandhi, Selasa (8/9/2026).
Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dari kawasan hijau zona P1 menjadi kawasan pertokoan.
Pemerintah Kota Denpasar menilai pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam ketentuan tata ruang. Selain penyegelan, pengelola atau pemilik bangunan juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta.
Gandhi menjelaskan, denda tersebut bersifat progresif. Artinya, sanksi denda dapat dikenakan setiap tahun apabila pelanggaran tata ruang masih terus berlangsung. Pemkot Denpasar juga menyiapkan langkah lebih tegas apabila pemilik tetap melanjutkan pembangunan setelah penyegelan dilakukan.
“Selain denda, jika mereka masih melanggar, kita akan menarik fasilitas umumnya seperti pemutusan aliran air PDAM dan listrik PLN. Jika tetap membandel, langkah paling final yang akan kita lakukan adalah pembongkaran bangunan untuk mengembalikan fungsi ruang seperti semula,” tegasnya.
Gandhi menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hijau di Kota Denpasar sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan