Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Langgar Tata Ruang, Pembangunan Pertokoan di Suradipa Denpasar Disegel

Selasa, 8 September 2026, 16:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Langgar Tata Ruang, Pembangunan Pertokoan di Suradipa Denpasar Disegel.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Kota Denpasar, terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang disertai penyegelan terhadap lokasi pembangunan.

Langkah tersebut diambil setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) yang sebelumnya diberikan tidak diindahkan. Aktivitas pembangunan di lokasi bahkan masih berlangsung meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SP3 akan dilayangkan dalam pekan ini. Bersamaan dengan penerbitan SP3, petugas juga akan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan.

“Saat ini kami akan memberikan SP3. Bersamaan dengan SP3 tersebut, kami akan memberikan sanksi penyegelan berupa pemasangan spanduk pemberhentian kegiatan dan langsung mengeluarkan SK denda,” ujar pria yang akrab dipanggil Gandhi, Selasa (8/9/2026).

Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dari kawasan hijau zona P1 menjadi kawasan pertokoan.
Pemerintah Kota Denpasar menilai pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam ketentuan tata ruang. Selain penyegelan, pengelola atau pemilik bangunan juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta.

Gandhi menjelaskan, denda tersebut bersifat progresif. Artinya, sanksi denda dapat dikenakan setiap tahun apabila pelanggaran tata ruang masih terus berlangsung. Pemkot Denpasar juga menyiapkan langkah lebih tegas apabila pemilik tetap melanjutkan pembangunan setelah penyegelan dilakukan.

“Selain denda, jika mereka masih melanggar, kita akan menarik fasilitas umumnya seperti pemutusan aliran air PDAM dan listrik PLN. Jika tetap membandel, langkah paling final yang akan kita lakukan adalah pembongkaran bangunan untuk mengembalikan fungsi ruang seperti semula,” tegasnya.

Gandhi menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hijau di Kota Denpasar sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami