Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 20 Agustus 2026
Jerinx Sebut Adam Deni Minta Uang Rp10 Miliar Cabut Laporan
Sidang Pembacaan Nota Keberatan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menyampaikan sembilan poin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Salah satunya yang menjadi sorotan, Adam Deni sebagai pihak pelapor disebut mencoba memeras dengan menawarkan uang pencabutan laporan yang berjumlah fantastis.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.
Jerinx SID kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut. Adam Deni lalu menawarkan jumlah uang sebesar Rp10 miliar yang nantinya akan diberikan pada bosnya.
"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya.
Suami Nora Alexandra itu lalu menawar Rp4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni. Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah menempuh jalur hukum.
"Alasan (ditolak karena) bos-bos dibelakangnya mau Rp10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatan nya di atas Presiden," terang Sugeng.
Sebelumnya, Adam Deni telah membantah tegas tudingan pemerasan Rp10 Miliar yang dituduhkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, padanya. Tanpa ampun, ia langsung membuat laporan.
"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," kata Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Tudingan itu dibantahnya seiring dengan dugaan ada 'bos kuat' di balik Adam Deni. Tak mau menanggapi apapun, seteru Jerinx SID ini membiarkan hukum yang berbicara.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.
Sumber: Suara.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4590 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2398 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2056 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1653 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1093 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun