Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Habib Bahar Ajukan lagi Penangguhan Penahanan, Kali ini Dengan penjamin Ulama
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Habib Bahar bin Smith mengajukan kembali penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Kali ini ia mengklaim bahwa ada ratusan ulama se-Jabar disebut sebagai penjamin. Pengajuan penangguhan ini kembali dilakukan lantaran pengajuan penangguhan yang pertama belum menunjukkan kabar positif. Sebelumnya, Bahar sendiri ditahan atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
"Iya benar (diajukan penangguhan). Karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Maka kita ajukan lagi," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Kuasa hukum Bahar ini juga menuturkan dalam pengajuan ini, ada ratusan ulama sebagai penjamin. Termasuk istri dari habib Bahar juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.
"Seluruh ulama se-Jabar. Ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bajar. Kemudian dari istri habib Bahar," kata dia.
Melalui penjamin-penjamin ini, Ichwan meyakini bahwa kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar.
"Kami yakin tidak akan melarikan diri lah. Apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," ujar Ichwan.
Dia menuturkan penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab, kata dia, Bahar dibutuhkan oleh santrinya.
"Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk ngajar," kata Ichwan.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik terkait pengajuan penangguhan Bahar.
"Belum ada pertimbangan ke arah itu. Karena penyidik masih fokus penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dihubungi.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam. Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Polda Jabar juga menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bahar yang memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4435 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2086 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1979 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1623 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1462 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan