Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




10 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung Kaja

Jumat, 14 Januari 2022, 15:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/10 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung Kaja

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Jumat, (14/1). Dalam sidak ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes. Sepuluh pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi, menghafal Sila dalam Pancasila serta denda.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertibankan kali ini berlangsung di Jalan Ken Arok Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Dalam sidak ini 9 orang diberikan peringatan dan sanksi administrasi dan 1 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan makser.

"Seperti sidak sebelumnya sanksi yang diberikan seperti bernyanyi, anak muda menghafal pancasila dan yang badannya kekar push up di tempat dan bagi yang tidak menggunakan masker di denda di tempat," jelas Sudarsana.
 
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Sementara bagi yang maskernya sudah rusak atau kotor diberikan masker secara gratis. Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami