Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ojek Online Nyambi Kurir Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara

Jumat, 14 Januari 2022, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ojek Online Nyambi Kurir Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ahmad Nurdin (33) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online, justru malah nyambi sebagai kurir narkoba. Ia pun oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhui hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak JPU Luminsensi dari Kejati Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," putus hakim.

Terdakwa yang menerima putusan hakim, sebagaimana dalam dakwaan diamankan berikut barang bukti berat 20,45 gram sabu di kamar kosnya Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar, 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 WITA. 

Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini mengaku bahwa barang tersebut milik salah seorang napi di Lapas Kerobokan. Dirinya hanya mengenal dengan nama Pak De.

Bahwa selama ini sejak tahun kemarin sudah menjalankan bisnis ini sembari bekerja ojek. Terakhir, dirinya sambil mengantarkan pesanan oderan makan, langsung mengambil tempelan di Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar. 

Belum sempat melakukan perintah lanjutan dari Pak De, dia sudah diamankan di kamar kosnya oleh tim buser narkoba dari Polda Bali. 

Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 20,45 gram netto berhasil diamankan petugas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami