Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Divonis 3 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setiadjie Munawar (57) yang bergelar Doktor dan mengaku sebagai jaksa ini dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama tiga tahun penjara.
Hukuman yang diberikan hakim, lebih ringan 12 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.
Majelis Hakim yang diketuai I Putu Suyoga, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara online.
Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacaka Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH menyebutkan bahwa terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi Kejaksaan RI.
"Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," sebut Jaksa.
Pria jebolan S2 asal Bandung, awal terungkapnya perkara ini pada tanggal 11 Agustus 2021. Dimana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas dari pria kelahiran 12 Juni 1964, yang mengaku sebagai Jaksa.
Setelah terkonfirmasi bahwa pria berumur 57 tahun itu ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen.
Dijelaskan, laporan berawal dari korban LR bertemu dengan terdakwa dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Terdakwa menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Saat itu terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
"LR percaya jika terdakwa sebagai Jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp.256.510.000,-. Namun justru perkaranya tidak terselesaikan dan korban merasa tertipu," tulis dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan