Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Desa Adat Guwang Akhirnya Menangkan Gugatan Tanah
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) telah memutuskan sidang gugatan tanah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Rabu (19/1). Gugatan Ketut Gede Dharma Putra, asal Desa Celuk, ditolak oleh trio hakim Erwin Harlond selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis, AA Putra Ariyana dan Astrid Anugrah.
Tergugat, yakni Desa Adat Guwang, Pemerintah Desa dan Dinas Pendidikan dinyatakan menang. Erwin yang juga juru bicara PN Gianyar, menegaskan gugatan penggugat ditolak.
“Dan tergugat (desa Guwang, red) menggugat balik (rekonvensi, red), ternyata tergugat dapat membuktikan gugatan baliknya tersebut, sehingga tanah desa adat Guwang adalah milik dari desa adat Guwang,” tegas Erwin, Kamis (20/1).
Tergugat mampu membuktikan dalil gugatan baliknya bahwa tanah sengketa adalah milik desa adat Guwang yang dikuasai lebih dari 100 tahun. Saat dikuasai Guwang, tanpa ada keberatan oleh pihak manapun.
Erwin mengakui saat sidang, penggugat menyodorkan bukti Pipil. “Tapi Pipil bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, harus didukung oleh bukti yang lainnya,” ungkapnya.
Erwin merinci, bukti penguat bisa berupa sporadik penguasaan fisik tanah dan lainnya. Sebelumnya, selama sidang gugatan, ratusan masyarakat desa adat Guwang turun ke jalan.
Setiap sidang, mereka kumpul di depan PN Gianyar. Bahkan mereka sempat ke Kantor bupati dan ke DPRD Gianyar menyerukan aspirasi mereka dihadapan bupati dan anggota DPRD.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 292 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 285 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang