Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Nyambi Jadi Kurir sabu, Mahasiswa Divonis 8 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Komang Buda Antara (24), seorang mahasiswa kuliah semester akhir di Fakultas Hukum, hanya terlihat pasrah saat ketuk palu hakim mengganjarnya selama delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar ini, pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar dinyatakan terbukti bersalah mengusai narkotika berupa 300 butir tablet Ekstasi dan Sabu seberat 9,83 gram netto. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," putus Hakim Putu Suyoga.
Majelis hakim juga mengganjar hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.2 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Hukuman ini sejalan dengan tuntutan dari JPU Kejati Bali, Jaksa Kadek Topan Adhi Putra. Dimana dalam dakwaannya disebutkan awalnya terdakwa hanya menjadi pelanggan atau pemakai sejak tahun 2020.
Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker (DPO) menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu.
"Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
Hingga akhirnya, pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WITA, polisi berhasil menangkap terdakwa saat mengambil tempelan sabu dan ekstasi di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu.
"Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4746 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2547 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2185 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1804 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1229 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun