Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 18 Oktober 2026
Kejari Badung Periksa 5 Karyawan Bank BUMN Soal Korupsi KUR
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kejaksaan Negeri Badung kembali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN.
Saat ini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang mantri yaitu (pemrakarsa kredit) yang pada saat diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas sebagai mantri pada bank BUMN tersebut.
Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017.
"Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung.
Kasus tersebut diketahui masih terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ida Bagus Gede Subamia, (33), mantan pegawai yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di Bank milik BUMN tersebut.
Ditambahkan Kasi Intel I Made Gde Bamax Wira Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp653 juta lebih tersebut, Subamia telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun dan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, pada September 2021 lalu.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil sebelumnya (perkara yang menjerat terpidana Subamia -red) . Setelah kejadian itu dilakukan pengecekan di wilayah lain dan ditemukan ada juga sehingga ditindak lanjuti," kata Gde Bamaxs, Senin (24/01).
Tim penyidik, ditambahkan Bamax memulai tahun 2022 dengan giat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, Kajari Badung mengeluarkan surat perintah penyidikan yang kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksa 5 orang saksi.
"Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya," pungkas Jaksa Bamax.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4469 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2107 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2013 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1642 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1481 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan