Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Wanita Keguguran Saat Bekerja, Divonis 30 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pihak-pihak berwenang El Salvador pada Rabu (9/2) membebaskan seorang wanita, yang sudah menjalani hukuman penjara satu dekade dari vonis 30 tahun atas tuduhan pembunuhan berat, setelah mengalami keguguran, menurut sebuah kelompok hak asasi setempat. Wanita itu, bernama Elsy dan berusia 38 tahun, mengalami keguguran pada Juni 2011 saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga, menurut organisasi tersebut.
Organisasi itu mengatakan bahwa Elsy segera ditangkap dan tidak lama setelah penangkapan itu ia didakwa dengan pembunuhan berat. Pihak-pihak berwenang El Salvador tidak menanggapi permintaan komentar atau mengonfirmasi pembebasan tersebut. Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen rincian kasus tersebut.
Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi di El Salvador, yang merilis foto yang dikatakan menggambarkan Elsy setelah dibebaskan dari penjara, mengatakan kasus pengadilan Elsy sejak awal penuh dengan penyimpangan dan tanpa menjalankan prinsip praduga tak bersalah.
"Kami merayakan pembebasan Elsy setelah 10 tahun. Hukuman 30 tahun yang salah untuk pembunuhan berat telah berakhir. Kami harus terus berjuang tanpa lelah untuk membebaskan mereka yang tetap dirampas kebebasannya," kata ketua kelompok itu, Morena Herrera, dalam sebuah pernyataan.
"(Elsy) dipisahkan dari putranya, anak satu-satunya. Sekarang, lebih dari 10 tahun kemudian, Elsy akan dapat bersatu kembali dengannya dan keluarganya," tambah organisasi itu.
Selama 20 tahun terakhir, El Salvador --yang melarang aborsi dalam keadaan apa pun, termasuk kasus pemerkosaan, inses, dan ketika kesehatan wanita dalam bahaya-- telah menuntut secara pidana sekitar 181 wanita yang mengalami keadaan darurat kehamilan. Sejak 2009, 61 di antara mereka telah dibebaskan, menurut organisasi feminis tersebut.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika memutuskan pada November bahwa El Salvador telah melanggar hak-hak seorang wanita bernama Manuela, yang dijebloskan ke penjara karena melanggar undang-undang aborsi. Manuela meninggal saat menjalani hukuman 30 tahun.
Desember tahun lalu, sebagai bagian kampanye yang disebut "Bebaskan 17," para pesohor termasuk America Ferrera, Milla Jovovich dan Kathryn Hahn meminta Presiden Salvador Nayib Bukele untuk membebaskan 17 wanita yang dipenjara setelah mengalami keguguran dan keadaan darurat kehamilan lain.
Sejak peluncuran kampanye itu, lima dari para perempuan itu telah dibebaskan, termasuk Elsy, kata kelompok pembela HAM itu.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun