Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kejari Enggan Tanggapi Permohonan Keringanan Hukuman
Kasus LPD Belumbang
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri Tabanan tampaknya enggan menanggapi permohonan keringanan hukuman dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan sebagaimana yang disampaikan pihak desa adat.
"Kami belum bisa menanggapi itu. Karena telah terpenuhinya dua alat bukti," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (16/2).
Jaksa juga berpandangan, perkara korupsi LPD Belumbang ini juga didasari pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Denpasar terhadap Wayan Sunarta selaku mantan sekretaris LPD Belumbang.
"Dalam putusan itu jelas dua orang (tersangka baru) itu terlibat dalam penggunaan dana LPD tersebut," ujarnya.
Dua alat bukti yang menjadi dasar pihak jaksa melanjutkan pengembangan perkara merupakan keterangan para saksi dan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan.
Soal adanya pengembalian dana yang telah dilakukan oleh dua tersangka baru, IKBA selaku mantan ketua LPD dan NNW selaku mantan bendahara, pihaknya tidak memungkiri hal itu.
Namun pihaknya tetap merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana.
"Pasal 4 (Undang-Undang Tipikor) yang dijelaskan dalam putusan," sebutnya.
Penerapan restorative justice sejauh ini baru bisa diterapkan pada perkara-perkara pidana umum. Sedangkan perkara korupsi yang masuk ranah pidana khusus belum ada dasar hukum penerapannya.
"Untuk pidsus belum ada dasar hukum untuk menerapkan prinsip itu (restorative justice)," ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2609 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan