Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Warga Diminta Agar Taati Jadwal Pembuangan Sampah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung bergerak cepat menangani tumpukan sampah di TPSS Eks Pasar Loak Gunung Agung pada Senin (7/3). Penanganan tersebut pun mendapat perhatian serius Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang turun langsung meninjau penanganan. Hal ini lantaran sampah sempat menumpuk pasca Hari Raya Nyepi karena volume sampah mengalami peningkatan.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini petugas dari DLHK Kota Denpasar sedang melaksanakan penanganan. Sehingga seluruh sampah yang ada di lokasi TPSS Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung dapat ditangani.
"Target kami hari ini tuntas dilaksanakan pengangkutan, sehingga lokasi tersebut kembali bersih," jelasnya
Gustra sapaan akrab IB. Putra Wibawa menjelaskan, adapun sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi. Sehingga saat ini pihaknya menerjunkan Alat Berat serta Armada Truk pengangkut guna mempercepat penanganan.
"Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak sehingga atas arahan Bapak Walikota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS jalan Gunung Agung," kata Gustra.
"Mungkin karena selesai hari besar keagamaan, sehingga volume sampah mengalami peningkatan," ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Karenanya untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan mentaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 wita.
"Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di Desa/Kelurahan dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar," katanya.
Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
"Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program Swakelola Sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri," pungkasnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan