Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
17 Pelanggar Prokes Ditindak, Didenda Uang Hingga Push Up
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan saat petugas melakukan penertiban di Jalan Katalia - Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Senin (7/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 14 pelanggar diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Tiga orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," katanya.
Menurutnya sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan covid 19. Namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.
"Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana.
Tentunya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dari berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat berlalu.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli