Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




17 Pelanggar Prokes Ditindak, Didenda Uang Hingga Push Up

Senin, 7 Maret 2022, 21:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/17 Pelanggar Prokes Ditindak, Didenda Uang Hingga Push Up.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan saat petugas melakukan penertiban di Jalan  Katalia - Jalan Angsoka Kelurahan Ubung  Kecamatan Denpasar Utara Senin (7/3).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 14 pelanggar  diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

"Tiga orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," katanya.

Menurutnya sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan covid 19. Namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. 

"Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana.

Tentunya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Dari berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat berlalu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami