Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pelaku Pelecehan Seksual di Sanur Ternyata Mahasiswa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah viral di media sosial (medsos), kasus pelecehan seksual di Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Betngandang Sanur dengan modus meremas payudara dan pantat diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Pelaku ternyata seorang mahasiswa di Denpasar bernama I KW (21) tinggal di Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Dalam keterangan persnya, Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan 3 korbannya perempuan. Yakni berinisial Ni Kadek In (25), Ni Komang R (24) dan I Kadek Tir (25).
Sebelumnya, korban Komang R berangkat bekerja melintas dari arah utara pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WITA. Korban R mengendarai motor beriringan dengan temannya.
"Korban dan temannya hendak berangkat bekerja," ujar Kapolsek Senin 14 Maret 2022.
Setiba di lokasi kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai simpang Betngandang Sanur, korban dipepet pengendara motor NMAX dan langsung meremas payudara dan pantatnya.
"Kasus pelecehan seksual ini berlangsung cepat dan pelaku langsung kabur ke arah selatan," ungkap Kapolsek Sudyatmaja.
Pelecehan seksual juga dialami korbannya Kadek In dan Kadek Tir. Pelaku kabur setelah meremas payudara dan pantat korbannya.
Berdasarkan informasi korbannya, prlaku berciri-ciri berbadan gempal, memakai jaket, helm gelap, dan masker, serta mengendarai motor Yamaha Nmax warna hitam.
"Kejadian ini kami selidiki. Para korban sangat trauma," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengintai pelaku yang senang beraksi di subuh hari itu. Nah, orang yang ciri-ciri dimaksud melintas, petugas langsung membuntutinya hingga ke rumah kosnya di Jalan Batur Sari Nomor 48, Sanur Kauh.
Mahasiswa di Denpasar itu akhirnya ditangkap dengan sepeda motornya DK 2173 ABZ, pada Sabtu 12 Maret 2022. "Setelah diinterogasi dia mengaku sudah 17 kali beraksi, 6 kali di Gianyar dan 11 kali di Sanur," ujarnya.
Motif pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terungkap. Ia mengaku berbuat cabul demi memuaskan dan meningkatkan hasrat seksualnya.
"Dia mengaku merasa puas bila berbuat cabul terhadap korbannya. Kami masih memeriksanya," ucap Kapolsek Suadyatna.
Akibat perbuatan nakalnya ini, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 281 KUHP tentang dengan sengaja di depan orang lain atau secara terbuka melanggar kesusilaan, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun