Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Bapak dan Anak di Jembrana Jadi Pengedar Narkoba
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 4 pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda Rabu (9/03/2022). Diantara keempat pelaku tersebut salah satunya melibatkan antara anak dan ayahnya.
Pelaku tersebut yaitu I KADNW (21) dimana di tangan tersangka polisi menyita barang bukti beberapa paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Tersangka mengaku barang bukti yang akan diedarkan tersebut milik bapaknya/ Ketut Arya Wijaya yang saat ini masih buron. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di tiga tempat kejadian berbeda.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa gde Juliana saat release pers mengungkapkan. Penangkapan tersangka dilakukan oleh satuan reserse narkoba pada Rabu 9 Maret lalu sekitar pukul 17.00 WITA di Taman Kota Jembrana Jalan Suropati Kelurahan Dauhwaru/ Kecamatan Jembrana.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu, pipet dan satu unit HP. Sedangkan orang tuanya berhasil kabur dan kini masih buron.
“Setelah menangkap pelaku yang kini berstatus mahasiswa tersebut, melakukan penggeledahan di rumah I Ketut Arya Wijaya dan menemukan sejumlah barang bukti. Ditemukan 1 buah kantong kain warna hitam di dalam gulungan ijuk yang berada di kandang ayam di dalamnya berisikan 9 sembilan paket sabu-sabu dibungkus 1 lembar potongan kantong plastik dan 5 paket diantaranya dibungkus dengan potongan pipet warna hitam,” ungkap Kapolres.
Total sabu-sabu dari tersangka dan milik I Ketut Arya Wijaya tersebut/ sebanyak 12 buah plastik klip dengan berat keseluruhan 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto dan 8 buah potongan pipet plastik warna hitam.
Selain itu polisi menangkap juga menangkap tiga tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu diantaranya Irham Musabiq Riandani (35), Rizal Fahmi (30), Prawito Adi Saputro (25). Keempat pelaku ini merupakan jaringan terpisah, hanya 2 pelaku yang tertangkap tersebut merupakan satu jaringan.
Keempat pelaku tersebut diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2963 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun