Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Olivia Nathania Kembalikan Rp570 Juta ke Korban
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia, menyesalkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap kliennya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menilai tuntutan tersebut cukup berat.
Menurut Andi, ada fakta yang tak diungkap di persidangan. Fakta tersebut soal pengembalian uang kepada korban yang nilainya Rp570 juta.
"Saksi Agustin menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta. Sedangkan Karnu (korban lain) Rp 70 juta sekian," kata Andi Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
Karenanya, Andi mempertanyakan sikap JPU yang tak membuka fakta itu di muka sidang. Sebab dia yakin jika dibahas tak layak Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara.
"Jaksa seakan menutup matanya, 'kacamata kuda'. Tidak mempertimbangkan (pengembalian) itu," kata Andi Mulia.
Untuk itu dalam sidang selanjutnya, Kamis (17/3/2022) Olivia Nathania bakal memberikan pledoinya. Termasuk sanggahan dari pihak pengacara yang dikumpulkan selama persidangan.
"Nanti akan kami sanggah dengan pledoi. Ada yang tidak diungkap jaksa akan kami beberkan nantinya," kata Susanti Agustina, rekan Andi Mulia.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3341 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan