Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Olivia Nathania Kembalikan Rp570 Juta ke Korban
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia, menyesalkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap kliennya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menilai tuntutan tersebut cukup berat.
Menurut Andi, ada fakta yang tak diungkap di persidangan. Fakta tersebut soal pengembalian uang kepada korban yang nilainya Rp570 juta.
"Saksi Agustin menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta. Sedangkan Karnu (korban lain) Rp 70 juta sekian," kata Andi Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
Karenanya, Andi mempertanyakan sikap JPU yang tak membuka fakta itu di muka sidang. Sebab dia yakin jika dibahas tak layak Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara.
"Jaksa seakan menutup matanya, 'kacamata kuda'. Tidak mempertimbangkan (pengembalian) itu," kata Andi Mulia.
Untuk itu dalam sidang selanjutnya, Kamis (17/3/2022) Olivia Nathania bakal memberikan pledoinya. Termasuk sanggahan dari pihak pengacara yang dikumpulkan selama persidangan.
"Nanti akan kami sanggah dengan pledoi. Ada yang tidak diungkap jaksa akan kami beberkan nantinya," kata Susanti Agustina, rekan Andi Mulia.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2233 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2126 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1572 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1469 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli