Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
2 Buruh Proyek Lepas Asal NTT di Canggu Curi 3 HP
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Resmob Polres Badung menetapkan dua buruh proyek lepas sebagai tersangka kasus pencurian handphone di bedeng di kawasan Canggu, Kuta Utara Badung, pada Minggu 13 Maret 2022. Keduanya yakni Marten Agustina (32) dan Rofinus Bondikaka (21) keduanya asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, kedua tersangka dilaporkan korbannya, Yudha Adi Nugroho (30) yang tinggal di bedeng tersebut. Korban awalnya menaruh 3 handphone di atas tempat tidur kamar bedeng, pada Sabtu 1 Maret 2022 malam.
"Tapi saat bangun esok harinya handphone korban hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp4 juta," ujar Iptu Sudana, pada Kamis 31 Maret 2022.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob Polres Badung memperoleh informasi ada seorang pria telah menjual sebuah hp merek Xiaomi warna hitam di wilayah Nusa Dua, Badung. Tim langsung menelusuri keberadaan handphone yang dibeli oleh saksi Kornelius Kodi Mete di kosnya kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saksi Kornelius mengaku membeli HP itu dari teman (kedua pelaku) secara tukar tambah dengan hp Advan dan uang Rp 200 ribu. Sementara dari hasil penyelidikan handphone Xiaomi yang diperjual belikan memang HP yang hilang.
Polisi melacak keberadaan kedua pelaku berada di Nusa Dua. Akhirnya Marten ditangkap di kosnya, kawasan Taman Griya, Gang Tanah, Nusa Dua, pada Rabu 30 Maret 2022. Menyusul pelaku lainnya, yakni Rofinus dibekuk di kosnya daerah Tuban, Kuta.
Hasil interogasi, dua maling asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengakui sudah menjual ketiga handphone ke orang berbeda.
"Kedua pelaku saat ditangkap kedapatan membawa senjata tajam dan kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kini, tersangka Rofinus dan Marten disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6013 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2343 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan