Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bantu Teman Simpan Sabu, Pemuda di Denpasar Divonis 6 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda asal Denpasar, A.A Anjas Cahya Dinata (20) harus menerima hukuman pidana selama 6 tahun penjara karena rela kamarnya dipakai untuk menyimpan dan ikut memecah paketan sabu.
Dalam berkas terpisah, kedua remaja Saputra dan Suryanata dituntut 7,5 tahun dan sudah vonis hakim 6 tahun. Sementara Anjas, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun.
Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, bahwa perbuatan remaja ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20), pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.
Dimana kedua rekannya usai mengambil tempelan di Kreneng, langsung ke rumah Anjas untuk memecah sabu menjadi 35 paket klip kecil. Bahwa terdakwa mengakui ikut serta membantu dan mengetahui bahwa mereka di bawah kendali orang bernama Busi (DPO).
Terdakwa Adi Saputra dan Suryanata dalam berkas terpisah, saat ditangkap menunjukkan menyimpan sabu di kamar Anjas. Tiba di rumah anjas, benar ditemukan 35 paket sabu berat 3,66 gram.
Saat itu Anjas sedang tidak ada di rumahnya, Polisi pun melakukan penjemputan di rumah saudaranya Jalan Padang Griya, Padang sambian kelod, Denpasar Barat.
Meski hanya membantu, terdakwa Anjas harus menerima hukuman setaran dengan kedua temannya Adi Saputra dan Suryanata dalam berkas terpisah.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar Subsider 6 bulan penjara," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan