Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 15 Juli 2026
Tower Bodong di Karangasem Dibangun dan Beroperasi Tanpa Izin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem membenarkan sejumlah tower telekomunikasi yang didirikan di wilayah Karangasem ada yang belum mengantongi izin.
Tak sampai di sana, belakangan bahkan diketahui ada salah satu tower telekomunikasi sudah berani beroperasi padahal belum memiliki izin terkait pendirian tower dari Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Seperti diungkapkan Kadis PMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022). Sebaran jumlah tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem berada di beberapa wilayah Kecamatan, antara lain di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Karangasem.
"Untuk jumlah pastinya kita belum tau, sementara data tersebut kita peroleh dari Kecamatan, sejauh ini di tahun 2022 kami belum ada mengeluarkan izin," ujar Merta Dina.
Ia juga mengakui bahwa selain belum mengantongi izin mendirikan, di wilayah Kecamatan Karangasem juga ada laporan bahwa ada tower telekomunikasi belum berizin namun telah beroperasi.
Atas maraknya tower bodong tersebut, pihak DPMPTSP mengaku sudah berkordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengecekan ke lapangan dan Satpol PP Karangasem dari sisi penegakan Peraturan daerahnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana saat dihubungi terkait tindak lanjut tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem mengatakan bahwa pihaknya tetap bertindak sesuai dengan SOP Satpol PP.
"Kita sedang mengumpulkan info dari Diskominfo, DPMPTSP dan Kecamatan tentang tower telekomunikasi yang belum berizin," kata Arta Sedana.
Untuk tindakannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dari non Yustisi sampai terpenuhi unsur pelanggaran dan melampaui seluruh tahapan yang berlaku, nah terkait dengan perizinan pihaknya akan melakukan mediasi dan mengarahkan pemilik agar mengikuti aturan yang ada.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3687 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1363 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1240 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1168 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun