Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Tower Bodong di Karangasem Dibangun dan Beroperasi Tanpa Izin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem membenarkan sejumlah tower telekomunikasi yang didirikan di wilayah Karangasem ada yang belum mengantongi izin.
Tak sampai di sana, belakangan bahkan diketahui ada salah satu tower telekomunikasi sudah berani beroperasi padahal belum memiliki izin terkait pendirian tower dari Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Seperti diungkapkan Kadis PMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022). Sebaran jumlah tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem berada di beberapa wilayah Kecamatan, antara lain di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Karangasem.
"Untuk jumlah pastinya kita belum tau, sementara data tersebut kita peroleh dari Kecamatan, sejauh ini di tahun 2022 kami belum ada mengeluarkan izin," ujar Merta Dina.
Ia juga mengakui bahwa selain belum mengantongi izin mendirikan, di wilayah Kecamatan Karangasem juga ada laporan bahwa ada tower telekomunikasi belum berizin namun telah beroperasi.
Atas maraknya tower bodong tersebut, pihak DPMPTSP mengaku sudah berkordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengecekan ke lapangan dan Satpol PP Karangasem dari sisi penegakan Peraturan daerahnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana saat dihubungi terkait tindak lanjut tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem mengatakan bahwa pihaknya tetap bertindak sesuai dengan SOP Satpol PP.
"Kita sedang mengumpulkan info dari Diskominfo, DPMPTSP dan Kecamatan tentang tower telekomunikasi yang belum berizin," kata Arta Sedana.
Untuk tindakannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dari non Yustisi sampai terpenuhi unsur pelanggaran dan melampaui seluruh tahapan yang berlaku, nah terkait dengan perizinan pihaknya akan melakukan mediasi dan mengarahkan pemilik agar mengikuti aturan yang ada.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4322 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1876 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1370 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan