Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Viral Bule Menari Bugil di Gunung Batur Terancam Dideportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Bali mengatensi warga negara asing (WNA) yang bugil dan menari di Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk mengecek data keimigrasian terkait identitas bule tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, bule tersebut diketahui bernama Jeffery Douglas Craigen asal Kanada.
"WNA kelahiran Vancouver, 30-07-1988 itu mengantongi izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2022," beber Jamaruli, pada Minggu 24 April 2022.
Diungkapkannya, Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin orang asing tersebut telah dihubungi. Diperoleh informasi bahwa Jeffry sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.
"Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022," tegasnya.
Jamaruli Manihuruk kembali menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara," pungkasnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2328 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan