Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Usai Lilyana Meninggal, DPRD Jembrana Akan Gelar PAW
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah meninggalnya anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Melaya Ni Putu Lilyana pada Kamis 21 April 2022, DPRD Kabupaten Jembrana akan melakukan kembali proses pergantian antarwaktu atau PAW.
Sebelumnya PAW juga sudah dilakukan di DPRD Jembrana setelah meninggalnya Almarhum I Ketut Suasana pada bulan Februari lalu.
Dari informasi, pasca-meninggalnya Ni Putu Lilyana, DPC PDI P Jembrana telah melayangkan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Jembrana. Dalam surat nomor 082/EX/DPC-02.09/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tersebut terkait usulan pemberhentian Anggota DPRD.
Dalam surat tersebut, DPC PDIP Jembrana mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD Jembrana masa jabatan 2019-2024 dari PDI P atas nama Ni Putu Lilyana karena meninggal dunia.
Surat dari DPC PDIP tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Jembrana dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana.
Dalam surat nomor 170/526/DPRD/2022 tertanggal 28 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi tersebut berisi permohonan untuk peresmian pemberhentian Ni Putu Lilyana.
Penyampaian Nama Anggota DPRD yang diberhentikan Antarwaktu dan Mohon Naman Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD tersebut melalui surat dari DPRD Jembrana kepada Ketua KPU Kabupaten Jembrana.
Pada surat bernomor 170/523/DPRD/2022 tertanggal 28 April 2022. DPRD Kabupaten Jembrana meminta nama calon pengganti dengan sejumlah kelengkapan diantaranya Daftar Calon Tetap (DCT) dan Foto Copy Daftar Peringkat Perolehan Suara Partai Politik yang telah dilegalisir KPU Jembrana.
Sementara Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga menindak lanjuti usulan pergantian dengan mengirimkan surat bernomor 171/1185/Pem/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan 2019-2024.
Surat yang berisi sejumlah lampiran tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali.
Sementara Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta mengakui proses pemberhentian tersebut tengah berproses.
“DPRD Jembrana sudah bersurat ke Gubernur Bali (melalui Bupati Jembrana) untuk penetapan pemberhentian karena yang bersangkutan meninggal dunia. DPRD juga bersurat ke KPU untuk (meminta) calon penggantinya,” ujarnya.
Setelah nantinya sudah mendapatkan penetapan dari Gubernur Bali barulah proses PAW dilakukan, namun tidak ditentukan batas waktunya.
Suparta juga menambahkan, penetapan PAW akan dilakukan melalui rapat paripurna istimewa.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1028 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 890 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 816 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 524 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 406 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun