Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
16 Paket Sabu Disita dari 4 Pelaku
BERITABALI.COM, BULELENG.
Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil menciduk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku yakni, Ketut Darmawan alias Awan (38) dan Made Arianta alias Kucas (39) warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang selama ini adalah target operasi (TO) Polres Buleleng.
Kedua pelaku diciduk polisi bersama barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diduga siap edar termasuk beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP H Andi Muhammad Nurul Yoqin, Kamis 19 Mei 2022 mengatakan, kedua pelaku diamankan polisi karena masuk dalam target operasi.
Awalnya, mereka diamankan di depan salah toko yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng. Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ketika diinterogasi, pelaku Awan mengaku telah menyimpan satu paket sabu-sabu di rumah orang tuanya.
"Anggota mengajak pelaku ke rumah orangtuanya di Desa Sudaji, lalu ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas kain yang di dalamnya terdapat 1 dompet berisi 13 paket sabu-sabu," papar Kasat Res Narkoba AKP Andi.
Adapun barang bukti diamankan, 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, lalu 13 paket sabu-sabu di dalam tas yakni dengan total berat 9,89 gram. Selain itu diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.
"Dari barang bukti yang diamankan tersebut, anggota lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jadi kedua pelaku ini adalah target operasi dari Satres Narkoba Polres Buleleng," pungkas AKP Andi.
Selain dua pelaku dari Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Sat Res Narkoba Polres Buleleng sejumlah pelaku berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng, diantaranya Pande Gede Willyasa alias Willy (55) warga Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu diamankan di lintasan Jalan Desa Tampekan bersama barang bukti satu paket sabu.
Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan Kadek Puspawan alias Puspa (41) yang juga warga Desa Busungbiu akibat memiliki dan membawa satu paket sabu.
Akibat perbuatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu itu, kini keempat pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan masih diamankan sel tahanan polisi.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3491 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1320 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 923 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 846 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 689 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun