Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Konsultan Eksportir CPO, Lin Che Wei Dibayar Miliaran Rupiah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Lin Che Wei mendapatkan upah bulanan hingga miliaran rupiah sebagai konsultan perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Lin Che Wei merupakan tersangka yang berperan sebagai fasilitator, dalam hal ini membantu sebagai konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada (upah yang diterima)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi kepada wartawan, Jumat (20/5).
Supardi mengatakan keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag sebetulnya janggal. Sebab, ia tak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di kementerian tersebut.
Namun, Lin Che Wei berperan dalam sejumlah pengambilan keputusan penerbitan izin ekspor. Lin Che Wei juga diduga membantu memfasilitasi komunikasi antara perusahaan sawit dengan pihak kementerian.
Supardi mengungkapkan Lin Che Wei turut memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana agar menerbitkan izin ekspor.
"Dia (LCW) di kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict of interest. Esensinya di situ," jelasnya.
Kejagung meyakini ada dua perusahaan yang dibantu oleh Lin agar mendapatkan izin ekspor. Dua perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan kelapa sawit yang turut terseret. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun