Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Penyelundup Sabu di Gilimanuk Numpang Mobil Travel Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali digagalkan Satuan Brimob Polda Bali di areal Sec Door pada 28 Mei 2022 sekitar jam 08.00 WITA.
Tersangka bernama Sahid (31) asal Desa Paopaelaok Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dari informasi saat rilis pers Satres Narkoba Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas Brimob melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumhya menumpang lewat travel. Merasa dicurigai membawa sabu-sabu, kemudian pelaku berusaha kabur.
“Saat diperiksa petugas Brimob, tersangka kabur ke arah Teluk Gilimanuk (Waterbee), dan berhasil ditangkap,” jelas Kapolres Sabtu (04/06/2022).
Setelah ditangkap, pelaku Sahid dibawa kembali ke Pos Sec door Pelabuhan Gilimanuk untuk menyaksikan pemeriksaan tas selempang. Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tas selempang tersebut, ditemukan 2 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan tisu dan kantong plastik.
“Pada kantong celana ditemukan 1 buah HP Vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.680.000. Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui paket narkotika tersebut dibawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Buleleng atas perintah dari temannya yang bernama Udin untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” imbuh Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 198,2 gram atau berat netto: 196,2 gram yang terdiri dari 1 paket dengan berat 100,9 gram brutto atau 99,2 gram netto (kode A1). Satu paket dengan berat 97,3 gr brutto atau 96,3 gr netto (kode A2).
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli