Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Samsung Didenda Rp143 Miliar karena Berbohong Klaim Tahan Air
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Lembaga pengawas persaingan usaha Australia, pada Kamis (23/6/2022) mengumumkan bahwa pengadilan telah memerintahkan Samsung untuk membayar denda sebesar 14 juta dolar Australia atau sekitar Rp143,2 miliar karena telah berbohong soal klaim tahan air pada ponsel-ponselnya.
Samsung Australia sendiri sudah mengakui bahwa pihaknya telah memperdayai para konsumennya soal klaim tahan air pada beberapa ponsel Galaxy, demikian dikatakan komisi pengawas persaingan dan perlindungan konsumen Australia (ACCC) seperti dilansir dari Reuters.
Menurut lembaga itu, selama periode Maret 2016 hingga Oktober 2018, Samsung Australia menggelar menyebar kampanye dan iklan di media sosial yang berisi klaim bahwa beberapa ponsel Samsung Galaxy bisa digunakan di dalam kolam renang atau air laut.
Tetapi ACCC kemudian menerima ratusan keluhan dari pengguna ponsel Samsung Galaxy yang mengungkapkan bahwa ponsel mereka tak lagi berfungsi sempurna bahkan rusak total setelah terkena air.
Klaim tahan air itu, kata kepala ACCC, Gina Cass-Gottlieb, merupakan salah satu poin penting dalam strategi iklan Samsung.
"Banyak konsumen yang membeli ponsel Samsung Galaxy terpapar iklan yang menyesatkan itu sebelum memutuskan untuk membeli," terang Cass-Gottlieb.
Samsung sendiri belum memberikan komentar terkait denda tersebut. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4585 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2394 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2052 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1649 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1090 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun