Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Samsung Didenda Rp143 Miliar karena Berbohong Klaim Tahan Air

Kamis, 23 Juni 2022, 14:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/Samsung Didenda Rp143 Miliar karena Berbohong Klaim Tahan Air

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lembaga pengawas persaingan usaha Australia, pada Kamis (23/6/2022) mengumumkan bahwa pengadilan telah memerintahkan Samsung untuk membayar denda sebesar 14 juta dolar Australia atau sekitar Rp143,2 miliar karena telah berbohong soal klaim tahan air pada ponsel-ponselnya.

Samsung Australia sendiri sudah mengakui bahwa pihaknya telah memperdayai para konsumennya soal klaim tahan air pada beberapa ponsel Galaxy, demikian dikatakan komisi pengawas persaingan dan perlindungan konsumen Australia (ACCC) seperti dilansir dari Reuters.

Menurut lembaga itu, selama periode Maret 2016 hingga Oktober 2018, Samsung Australia menggelar menyebar kampanye dan iklan di media sosial yang berisi klaim bahwa beberapa ponsel Samsung Galaxy bisa digunakan di dalam kolam renang atau air laut.

Tetapi ACCC kemudian menerima ratusan keluhan dari pengguna ponsel Samsung Galaxy yang mengungkapkan bahwa ponsel mereka tak lagi berfungsi sempurna bahkan rusak total setelah terkena air.

Klaim tahan air itu, kata kepala ACCC, Gina Cass-Gottlieb, merupakan salah satu poin penting dalam strategi iklan Samsung.

"Banyak konsumen yang membeli ponsel Samsung Galaxy terpapar iklan yang menyesatkan itu sebelum memutuskan untuk membeli," terang Cass-Gottlieb.

Samsung sendiri belum memberikan komentar terkait denda tersebut. (Sumber: Suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami