Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kemensos Buka Suara Soal Nasib Donasi Yang Dikelola ACT
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara soal nasib dana yang telah disumbangkan masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan dalam SK Menteri Sosial soal pencabutan izin PUB, telah dijelaskan bahwa pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan laporan PUB.
Baca juga:
Viral Ikan Hias Seharga Mobil Digoreng Istri
"Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB sampai dengan tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut," kata Rasman.
Ia mengatakan bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos akan melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang telah disumbangkan masyarakat kepada ACT sejauh ini.
"Rekomendasi terhadap dana yang sudah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait," kata dia.
Kemensos sebelumnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).
Sementara itu, ACT mengaku akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB dengan mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos hari ini, Kamis (7/7).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan