Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Vaksin Booster Syarat Bepergian dan Masuk Mal Mulai Hari Ini
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal, pada hari ini, Minggu (17/7). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.
Meski demikian, aturan ini tak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyampaikan instruksi ini selaras dengan arah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera menerima booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Meski begitu, aturan wajib booster ini tak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, pun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3912 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3078 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2104 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2054 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun