Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Septia Siregar Cek Status MS Glow di HAKI: Merek Minuman
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemilik PS Glow, Septia Siregar, menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman serbuk.
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin (18/7/2022).
Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.
Baca juga:
Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.
Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka.
Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia lagi.
Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Sebelum ini, Shandy lebih dulu gugat PS Glow ke PN Niaga Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, dia dimenangkan oleh pengadilan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 917 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 766 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 581 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 546 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik