Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Jokowi Hapus PNS Honorer Mulai 2023
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan rencana penghapusan tenaga honorer di pemerintah pusat maupun daerah mulai tahun depan bukan kebijakan yang tiba-tiba. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengatakan, kebijakan itu direncanakan sejak tahun 2005 lalu di mana terjadi pembengkakan tenaga kerja honorer.
"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata dia kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, awalnya pada 2005 hanya ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Lalu sekitar 860 ribu tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PNS.
Dengan demikian maka sisanya seharusnya menjadi 40 ribuan tenaga honorer di instansi pemerintah. Namun, begitu didata ulang terjadi pembengkakan sehingga jumlah tenaga honorer menjadi 600 ribuan atau meningkat lebih dari 10 kali lipat dari jumlah awal.
Sejak saat itu pemerintah pun melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga honorer ini.
"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 Tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya," kata Alex.
Kemudian, pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi ini juga akhirnya mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
UU ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
"PP itukan turunan dari UU yang harus dijalankan," kata dia.
Honorer diberikan pilihan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi apabila tidak lulus, ada opsi lain yaitu menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Diganti outsourcing," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7756 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan